πŸ“ž Hotline: 1500-567  |  πŸ“§ info@kemnaker.go.id

Layanan Online Kemnaker RI

Akses seluruh layanan ketenagakerjaan secara digital β€” mudah, cepat, dan dapat diandalkan untuk memenuhi kebutuhan Anda kapan saja dan di mana saja.

e-Services

Portal Layanan Digital Kemnaker

Berbagai layanan elektronik yang terintegrasi dalam ekosistem digital Kementerian Ketenagakerjaan untuk kemudahan masyarakat pekerja Indonesia.

πŸ’Ό

KarirHub

Platform pencarian dan penawaran kerja resmi Kemnaker RI yang menghubungkan pencari kerja dengan ribuan lowongan kerja terpercaya dari perusahaan-perusahaan terverifikasi. Tersedia fitur CV builder, job matching otomatis berbasis AI, dan notifikasi lowongan terbaru sesuai profil Anda.

Buka KarirHub β†’
πŸ“Š

Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan)

Platform terpadu untuk manajemen data ketenagakerjaan nasional yang dapat diakses oleh perusahaan, pekerja, dan pemerintah daerah. Fitur meliputi laporan wajib tenaga kerja (WLTK), data upah, laporan kecelakaan kerja, serta monitoring program ketenagakerjaan secara real-time.

Buka Sisnaker β†’
πŸŽ“

Portal Pemagangan Nasional

Portal resmi untuk pendaftaran program pemagangan dalam negeri maupun luar negeri. Tersedia informasi lengkap mengenai program magang ke Jepang (IM Japan), Korea Selatan (EPS), Taiwan, dan negara lainnya, serta ratusan program magang nasional di perusahaan terkemuka Indonesia.

Daftar Magang β†’
🏫

BLK Online – Daftar Pelatihan

Portal pendaftaran pelatihan berbasis kompetensi di Balai Latihan Kerja (BLK) dan BLK Komunitas di seluruh Indonesia. Tersedia lebih dari 200 jenis pelatihan gratis yang dapat dipilih sesuai minat dan kebutuhan industri daerah Anda. Lengkap dengan jadwal, lokasi, dan informasi instruktur.

Daftar Pelatihan BLK β†’
πŸ“’

Pengaduan Ketenagakerjaan Online

Layanan pengaduan online untuk pekerja yang mengalami pelanggaran hak ketenagakerjaan, termasuk upah tidak dibayar, kondisi kerja tidak layak, PHK tidak prosedural, dan pelanggaran K3. Pengaduan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan dalam waktu 14 hari kerja.

Ajukan Pengaduan β†’
πŸ“±

Aplikasi Kemnaker Mobile

Unduh aplikasi resmi Kemnaker RI untuk akses semua layanan ketenagakerjaan langsung dari smartphone Anda. Tersedia di Google Play Store dan Apple App Store. Fitur unggulan: info lowongan kerja, cek status pengaduan, panduan hak pekerja, dan notifikasi program pelatihan terdekat.

Unduh Aplikasi β†’
Untuk Perusahaan

Layanan Bagi Pengusaha & Perusahaan

Kemnaker RI juga menyediakan berbagai layanan yang membantu perusahaan dalam memenuhi kewajiban ketenagakerjaan dan meningkatkan produktivitas SDM.

πŸ“

Wajib Lapor Tenaga Kerja Perusahaan (WLTK)

Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1981, setiap perusahaan wajib melaporkan data ketenagakerjaan secara berkala. Kemnaker RI menyediakan portal WLTK online yang memudahkan perusahaan melakukan pelaporan data pekerja, upah, dan kondisi ketenagakerjaan tanpa harus datang ke kantor Disnaker.

Data yang Wajib Dilaporkan:

  • Identitas perusahaan dan bidang usaha
  • Jumlah tenaga kerja WNI dan WNA
  • Struktur upah dan jenis hubungan kerja
  • Fasilitas kesejahteraan yang disediakan
Lapor Online β†’
πŸ›‘οΈ

Audit dan Sertifikasi Sistem Manajemen K3 (SMK3)

SMK3 adalah kewajiban bagi perusahaan dengan jumlah pekerja di atas 100 orang atau yang memiliki tingkat risiko tinggi. Kemnaker RI memfasilitasi proses audit SMK3 oleh lembaga audit K3 yang terakreditasi, serta memberikan penghargaan bagi perusahaan yang berhasil menerapkan K3 dengan baik.

Manfaat Sertifikasi SMK3:

  • Penurunan angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja
  • Peningkatan produktivitas dan efisiensi operasional
  • Pemenuhan persyaratan tender pemerintah
  • Peningkatan citra dan kepercayaan mitra bisnis
Info SMK3 β†’
FAQ

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Temukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan umum tentang layanan dan program Kemnaker RI.

Pendaftaran pelatihan BLK dapat dilakukan secara online melalui portal resmi BLK setempat atau website Sisnaker. Langkah-langkahnya: (1) Kunjungi blkk.kemnaker.go.id, (2) Cari BLK terdekat berdasarkan lokasi dan jenis pelatihan yang diminati, (3) Daftarkan diri dengan mengisi formulir online dan mengupload dokumen yang diperlukan (KTP, ijazah terakhir, foto), (4) Tunggu konfirmasi seleksi dari BLK, (5) Ikuti pelatihan sesuai jadwal yang ditetapkan. Pelatihan sepenuhnya gratis dan peserta akan mendapatkan sertifikat kompetensi yang diakui secara nasional.
Program pemagangan melalui Kemnaker RI memiliki beberapa keunggulan: (1) Terjamin legalitasnya karena didukung perjanjian bilateral resmi antara pemerintah, (2) Tidak ada biaya pungutan liar – semua biaya pengurusan dokumen sesuai tarif resmi, (3) Peserta mendapatkan perlindungan hukum melalui KBRI di negara tujuan, (4) Fasilitas asuransi kesehatan dan kecelakaan terjamin, (5) Pelatihan bahasa dan budaya pra-keberangkatan disediakan oleh pemerintah. Sementara jalur mandiri berisiko lebih tinggi terjebak penipuan dan tidak mendapatkan perlindungan optimal.
Anda dapat mengajukan pengaduan melalui beberapa jalur: (1) Online melalui portal pengaduan.kemnaker.go.id atau aplikasi Kemnaker Mobile, (2) Datang langsung ke Dinas Ketenagakerjaan setempat (Disnaker kabupaten/kota), (3) Hubungi hotline Kemnaker di 1500-567. Setelah pengaduan diterima, petugas pengawas ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dan mediasi dalam waktu maksimal 14 hari kerja. Untuk kasus yang tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Kartu Prakerja ditujukan bagi WNI yang: (1) Berusia minimal 18 tahun, (2) Tidak sedang mengikuti pendidikan formal (sekolah/kuliah), (3) Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah pada saat yang sama, (4) Bukan pejabat negara, anggota TNI/Polri aktif, ASN, direksi/komisaris BUMN/BUMD, dan bukan anggota DPR/DPRD. Program ini diprioritaskan untuk pencari kerja, pekerja yang ter-PHK, dan pelaku UMKM yang ingin meningkatkan kompetensi.
Perusahaan dapat melakukan WLTK secara online melalui portal wltkd.kemnaker.go.id. Langkah-langkahnya: (1) Registrasi akun perusahaan menggunakan NPWP dan TDP/NIB, (2) Lengkapi profil perusahaan dan data ketenagakerjaan, (3) Isi laporan periodik (setiap tahun atau ketika ada perubahan data signifikan), (4) Submit laporan dan simpan tanda terima digital sebagai bukti pelaporan. Pelaporan wajib dilakukan setahun sekali dan denda atas keterlambatan bisa mencapai Rp 1 juta berdasarkan UU No. 7 Tahun 1981.
BPJSTK (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) adalah lembaga nirlaba yang mengelola program jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011. Program yang dikelola meliputi: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Kepesertaan BPJSTK wajib bagi seluruh pekerja formal (penerima upah), baik WNI maupun WNA yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan. Iuran ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Butuh Bantuan?

Pusat Bantuan Kemnaker RI

Tim layanan kami siap membantu Anda. Hubungi kami melalui berbagai saluran yang tersedia.

☎️

Hotline Nasional

1500-567
Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB

πŸ“§

Email Resmi

info@kemnaker.go.id
pengaduan@kemnaker.go.id

πŸ’¬

Live Chat

Tersedia di website dan aplikasi Kemnaker Mobile. Respons dalam 30 menit pada jam kerja.

πŸ“

Kantor Pusat

Jl. Gatot Subroto Kav. 51
Jakarta Selatan 12950