Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) merupakan salah satu kementerian yang memiliki sejarah panjang sejak masa kemerdekaan Indonesia. Embrio kementerian ini dapat ditelusuri sejak terbentuknya Departemen Pekerjaan Sosial dan Perburuhan pada tahun 1945, yang kemudian mengalami berbagai transformasi organisasional seiring dengan perkembangan kebutuhan dan tantangan ketenagakerjaan nasional.
Secara struktural, Kemnaker RI lahir dari pemisahan fungsi-fungsi ketenagakerjaan dari kementerian-kementerian lain yang lebih besar, sebagai refleksi dari semakin kompleks dan pentingnya isu ketenagakerjaan bagi pembangunan bangsa. Nama dan nomenklatur kementerian ini telah mengalami beberapa perubahan hingga akhirnya menjadi Kementerian Ketenagakerjaan seperti yang dikenal saat ini.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2024, Kemnaker RI menjalankan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian ini berwenang dalam merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan di bidang ketenagakerjaan serta mengkoordinasikan pelaksanaannya di seluruh Indonesia.
Tugas dan Fungsi Utama
Kemnaker RI menjalankan beberapa fungsi utama yang sangat vital bagi tenaga kerja Indonesia:
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang ketenagakerjaan
- Koordinasi pelaksanaan tugas dan pembinaan instansi ketenagakerjaan
- Pengelolaan barang milik negara di lingkungan kementerian
- Pengawasan pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan ketenagakerjaan
- Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah
- Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi